sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komisi VIII Pertanyakan Keppres Haji 2023, Khawatir Hambat Persiapan

Syariah editor Achmad Al Fiqri
27/03/2023 13:51 WIB
Keputusan Presiden (Keppres) terkait pelaksanaan ibadah haji 2023 tak kunjung menemui titik terang untuk diterbitkan.
Komisi VIII Pertanyakan Keppres Haji 2023, Khawatir Hambat Persiapan. (Foto MNC Media)
Komisi VIII Pertanyakan Keppres Haji 2023, Khawatir Hambat Persiapan. (Foto MNC Media)

"Dengan belum adanya Keppres haji sampai sekarang, tentu akan sangat berpengaruh pada persiapan-persiapan dari pada haji itu sendiri. Untuk itu kami mohon penjelasan dari Pak Menteri bagaimana perkembangan dari pada Keppres Haji," terang John.

"Sekali lagi itu sangat pengaruhi persiapan-persiapan dari pada (ibadah) haji itu sendiri," tegasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung terbutkan aturan teknis kuota dan biaya penyelenggaraan biaya haji. Rencananya, aturan tersebut akan masuk dalam sebuah Keputusan Presiden atau Keppres.

Kementerian Agama (Kemenag) sendiri, telah menetapkan kuota haji untuk jamaah dalam negeri pada tahun ini mencapai 230.320 orang. Terkait biaya, Kemenag bersama DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26.

Besaran itu terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang ditanggung jamaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%) dan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 2023.

Itu sebagaimana wewenang yang diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH ditetapkan oleh presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan DPR.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement