Pertama, di tahap pra musim haji yaitu pada proses penandatanganan kontrak-kontrak dari mulai asuransi, penerbangan, pengadaan konsumsi, hotel, pemondokan, bus angkutan jamaah dan berbagai kontrak pengadaan lainnya baik di tanah air maupun di tanah suci.
Kedua, kata Mustolih, fase penyelenggaraan yang ditandai dengan pemberangkatan jamaah kelompok terbang (kloter) ke Arab Saudi, apakah seluruh pembiayaan yang sudah disepakati dalam kontrak benar-benar berjalan dan sesuai terutama pada puncak haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina) yang menjadi titik paling krusial.
"Ketiga, fase pasca puncak haji hingga pemulangan jamaah ke tanah air. Tahap ini juga tidak kalah penting untuk memastikan layanan tetap sesuai dengan koridor," ujarnya.
Mustolih pun mengungkapkan, pelibatan unsur KPK secara langsung sangat dimungkinkan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji terdapat kuota pengawas internal pemerintah (PIP) dan pengawas eksternal, KPK bisa memanfaatkkan kuota eksternal.