sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komnas Haji Apresiasi Pemerintah Batalkan Haji di Tengah Pandemi Covid-19

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
03/06/2021 19:33 WIB
Atas keputusan tersebut Komnas Haji dan Umrah memberikan apresiasi, karena Pemerintah menempatkan keselamatan calon jemaah di atas segala-galanya.
Komnas Haji Apresiasi Pemerintah Batalkan Haji di Tengah Pandemi Covid-19 (FOTO:MNC Media)
Komnas Haji Apresiasi Pemerintah Batalkan Haji di Tengah Pandemi Covid-19 (FOTO:MNC Media)

Harus dipahami bahwa kebijakan memberangkatkan misi haji tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, akan tetapi pemerintah RI justeru tergantung pada kebijakan negara lain dalam hal ini Arab Saudi sebagai negara tujuan dan tuan rumah. "Maka manakala pemerintah Saudi tidak kunjung memberikan kejelasan tentang kuota dan akses persiapan haji serta berbagai keperluan mendasar lainnya, sudah tepat bila pemerintah disini mengambil langkah karena publik butuh kepastian," katanya. 

Keputusan ini juga menjadi sinyal kuat pemerintah RI sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia di kancah dunia internasional sebagi negara yang berdaulat penuh, sehingga memiliki independensi, bisa berpijak dan mengambil keputusan atas kehendaknya sendiri demi kepentingan dan keselamatan rakyatnya tanpa harus bergantung terhadap negara lain. Pemerintah Arab Saudi juga mesti menghargai dan menghormati kebijakan ini. 

  

Di masa normal, penyelenggaraan ibadah haji Indonesia adalah kegiatan mega kolosal yang melibatkan ratusan ribu orang dan biaya super jumbo kurang lebih Rp14 triliun per musim sehingga butuh persiapan yang sangat matang. 

Disisi lain, penyelenggaraan haji yang melibatka lintas kementerian, lembaga dan sektor  di dalamnya tentu saja ada banyak kepentingan, termasuk kepentingan ekonomi. Maka wajar bila nanti ada pihak-pihak yang tidak sepemikiran dengan kebijakan pemerintah ini. 

"Namun begitu, Komnas Haji memberikan catatan. Pengumuman pembatalan haji tahun lalu dan tahun sekarang didasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA). Seharusnya payung dan landasan hukum yang digunakan adalah berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres)," ucap dia. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement