Karena kebijakan ini menyangkut persoalan yang sangat strategis termasuk antar negara. Sebagai analogi pengangkatan Amirul Hajj selaku pemimpin misi haji nasional yang diatur Pasal 29 dan penetapan Biaya Penyelenggraan Ibadah Haji (BPIH) pada pasal 48 dalam undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah kewenangannya ditetapkan oleh Presiden. Maka sudah seharusnya bila pembatalan haji juga menggunakan dasar yuridis Keputusan Presiden (Keppres) bukan diserahkan pada level Keputusan Menteri Agama (KMA) yang cakupan wewenangnya mengatur hal sangat teknis.
(SANDY)