Mustolih mengatakan bagi mereka yang telah melunasi biaya haji 2020, namun kembali tertunda karena batasan usia. Mereka mesti diberikan jaminan dari Kemenag dimana nantinya dapat diprioritaskan pada musim haji berikutnya.
"Misalnya sisa dari orang-orang yang sudah lunas tapi belum bisa berangkat tahun ini, mesti juga menjadi prioritas untuk tahun yang akan datang,"ujar dia.
"Maka saya kira dalam kondisi semacam ini yang segera harus dilakukan adalah regulasi dari penyelenggaran ibadah haji yang sangat dinamis ini," kata pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
(NDA)