IDXChannel - Musim keberangkatan jamaah haji hampir tiba, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah memberi peringatan kepada jamaah haji untuk tidak membawa sejumlah barang yang sangat dilarang ke Arab Saudi.
"Jamaah jangan sampai bawa jimat, itu bisa kena pasal sihir di Saudi. Hukumannya berat, ini agar diperhatikan. Jangan juga membawa peluru. Ada pengalaman WNI bermasalah karena membawa satu peluru," kata Konjen RI Jeddah, Eko Hartono, dikutip dalam laman resmi Kemenag, Senin (22/5/2023).
Eko menggarisbawahi, bisa saja satu peluru itu tidak sengaja dibawa. Namun, Saudi sangat ketat dalam aturan ini. "Dia bahkan sempat ditahan sampai tiga bulan," katanya.
Persoalan pelindungan jemaah lainnya terkait dengan pencekalan. Konjen RI mengingatkan bahwa Saudi memberlakukan masa cekal 10 tahun. Sehingga, warga yang pernah dideportasi atau dicekal, tidak bisa masuk ke Saudi sebelum melewati masa 10 tahun.
"Masa cekal juga berlaku bagi jemaah umrah dan haji. Jemaah perlu diinfo kalau pernah dicekal dan dideportasi, pastikan kejadian itu sudah lebih 10 tahun. Saudi makin ketat," katanya.