IDXChannel – Beredarnya disinformasi di kalangan masyarakat terkait dana haji, membuat Anggota Dewan Pengawas BPKH, Hamid Paddu buka suara. Ia menegaskan bahwa dana haji tetap dikelola dengan baik dan bahkan jamaah mendapat kompensasi Rp35 juta.
Dalam pengelolaannya, Hamid menjelaskan, setiap tahun uang jamaah yang disimpan pada BPKH akan memperoleh keuntungan, keuntungan itulah yang dipakai untuk mencukupkan jamaah yang berangkat.
“Jadi kalau jamaah yang menyimpan dananya selama 10 tahun akan mendapatkan kompensasi Rp35 juta. Sementara yang tidak berangkat uang tetap di simpan di virtual accountnya,” jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (11/6/2021).
Ia menyampaikan, bahwa seluruh uang yang dikelola BPKH diperuntukan untuk keperluan Jamaah sendiri dalam ibadah haji. Sehingga dengan demikian, jamaah tidak akan dirugikan dengan penyimanan dana di BPKH.
“Uang Jamaah tetap akan. Jadi tidak ada kerugian. Yang ada justru untung,”tandasnya.