sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kontroversi Dana Haji, BPKH : Jamaah Tidak Rugi, Justru Dapat Kompensasi  Rp35 Juta

Syariah editor Advenia Elisabeth/MPI
11/06/2021 19:00 WIB
Disinformasi di kalangan masyarakat terkait dana haji, membuat Anggota Dewan Pengawas BPKH, Hamid Paddu buka suara.
MNC Media
MNC Media

Dalam keterangannya, Hammid melontarkan bahwa setiap tahun pembatalan haji bisa mencapai 1000 jamaah. Pada pembatalan tersebut uang yang tersimpan di BPKH dikembalikan secara full kepada Jamaah. Kemudian sisa dana Jamaah yang belum berangkat akan tetap dikelola oleh BPKH. 

“Biasanya alasan diambilnya dana haji tersebut bisa karena jamaahnya meninggal, situasi ekonomi, pindah agama, dan seterusnya,” tambahnya. 

Sementara itu, tersebarnya berita dana haji yang viral dimedia social, ditepis oleh Anggota Dewan Pengawas BPKH, Hamid Paddu. Ia menegaskan informasi yang dikonsumsi masyarakat adalah hoax. 
 
Hamid mengatakan, dalam video yang beredar dimasyarakat adalah hasil video yang sudah melalui proses editing sehingga banyak bagian yag dipotong dan memunculkan disinformasi. 

“Itu semua sudah di telusuri oleh Kominfo. Ditemukan ada video yang hasil editan atau ada bagian yang dipotong. Sehingga dengan tindakan tersebut membuat disinformasi dan membuat publik geger,” jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (11/6/2021). 

Sebagai informasi, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diberi kewenangan untuk mengelola keuangan haji berdasarkan undang-undang No. 34 Tahun 2014. Maka 2017 baru terbentuk dan dilantik oleh Presiden RI, Joko Widodo. Sebelumnya, dana haji masih bergabung dengan menteri keuangan. Namun sejak tahun 2016-2017 pelaksanaan dan keuangan dikelola oleh Kementerian Agama. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement