IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pengelolaan dana haji BPKH masih sama dengan pengelolaan Kemenag jaman dulu dengan rata-rata 5,4% pertahun.
"Jika hanya mengambil persentase nilai manfaat antara Kemenag dan BPKH, saya menilai jamaah dirugikan. Jika penempatan dana haji masih sama dengan skema saat dikelola oleh Kemenag yakni dengan deposito dan sukuk negara. Padahal BPKH diberikan kewenangan yang lebih untuk melakukan investasi langsung tidak seperti saat Kemenag mengelola dana haji,"ujar keynote speech Menag, yang disampaikan oleh Sekjen Kemenag, Nizar dalam Webinar pengolahan dana haji 2021, Senin,(19/07/2021).
Kemudian terkait Biaya operasional BPKH yang diambil dari investasi dana haji terbilang cukup besar pada tahun 2020 biaya operasional mencapai Rp.291,4 milyar.
"Secara netto hasil yang dinikmati para jamaah menjadi semakin kecil dibandingkan jika dikelola Kemenag yang biaya operasional nya ditanggung oleh negara,"tambahnya.
Menag pun mengkritik BPKH yang selama ini menggaungkan keinginannya untuk berinvestasi di hotel, transportasi dan katering jamaah haji Arab Saudi yang hingga saat ini belum terealisasikan. Ia menyampaikan jika investasi tidak harus berfokus pada sektor dan negara itu saja, masih banyak negara lain yang dapat dijadikan tempat investasi dana haji tersebut.