"Ini untuk nanti kita bicara mulai kuota, kemudian fasilitas yang bisa didapat jamaah, kewajiban, dan hak jamaah, dan seterusnya," tuturnya.
Sebagai informasi, kuota haji pada tahun 2022 adalah sebanyak 100.051. Dimana terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Kemudian pada lima tahun sebelumnya, kuota haji reguler Indonesia mencapai 155.200 (2015 dan 2016), 204.000 (2017 dan 2018), serta 214.000 (2019).
(DES)