sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kuota Sudah Terpenuhi, Kemenag: Jamaah Jangan Tergiur Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Syariah editor Dhera Arizona
05/05/2024 21:29 WIB
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, jamaah diimbau agar tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan visa non haji.
Kuota Sudah Terpenuhi, Kemenag: Jamaah Jangan Tergiur Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji. (Foto MNC Media)
Kuota Sudah Terpenuhi, Kemenag: Jamaah Jangan Tergiur Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji. (Foto MNC Media)

Menurut Anna, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. 

Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jamaah, terdiri atas 213.320 kuota jamaah haji reguler dan 27.680 kuota jamaah haji khusus.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sebut Anna.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement