sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masjid dan Musala Bisa Dapat Bantuan Operasional, Ini Cara dan Syaratnya

Syariah editor Dhera Arizona
23/01/2024 20:08 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah.
Masjid dan Musala Bisa Dapat Bantuan Operasional, Ini Cara dan Syaratnya. (Foto MNC Media)
Masjid dan Musala Bisa Dapat Bantuan Operasional, Ini Cara dan Syaratnya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah. Bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.

Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement