sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masjid dan Musala Bisa Dapat Bantuan Operasional, Ini Cara dan Syaratnya

Syariah editor Dhera Arizona
23/01/2024 20:08 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah.
Masjid dan Musala Bisa Dapat Bantuan Operasional, Ini Cara dan Syaratnya. (Foto MNC Media)
Masjid dan Musala Bisa Dapat Bantuan Operasional, Ini Cara dan Syaratnya. (Foto MNC Media)

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana).

“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” tambahnya.

Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23-31 Januari 2024. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Berikut syarat pengajuan:

1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal terdiri atas:

- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

- Rencana Anggaran Biaya (RAB).

- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement