“Jenisnya itu kami belum mengetahui, nanti siang baru akan dikirimkan dari Sekretariat Presiden, mungkin sekitar jam 2 siang,” lanjutnya
Sapar juga memastikan penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Para petugas penyembelih maupun panitia akan dilakukan pengecekan virus Covid-19 sebelum melaksanakan tugas.
“Hanya 20 orang kurang lebih (panitia dan petugas penyembelih), penyembelih dari petugas RPH Cakung, Jakarta Timur yang memang sudah profesional, tiap tahun kita kontrak untuk memotong hewan kurban.” pungkasnya
Seperti diketahui, Menurut Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 17 Tahun 2021 pada Huruf E, nomor 3, yakni, Ketentuan Pelaksanaan Kurban. Pada poin b dituliskan penyembelihan hewan kurban berlangsung selama tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Adapun diketahui, Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah 1442 H atau pada tanggal 20 Juli 2021. Sehinggal penyembelihan akan dilakukan pada tanggal 21, 22 dan 23 Juli 2021 kalender Masehi. (TIA)