IDXChannel—Ada banyak peluang bisnis syariah yang dapat dicoba pelaku usaha. Sebagai salah satu negara dengan jumlah penganut Islam terbesar, bisnis syariah memiliki potensi pasar yang besar di Indonesia.
Tidak semua bentuk usaha dapat dikategorikan sebagai bisnis syariah. Dikutip dari Adira Finance (21/12), bisnis syariah merupakan kegiatan ekonomi berlandaskan hukum syariah yang tercantum dalam Al-Qur’an dan hadist.
Ada beberapa kriteria dan prinsip yang membedakan bisnis syariah dengan bisnis konvensional. Apa saja?
- Menjual produk yang halal
- Tidak ada unsur riba
- Bebas penipuan, tidak mengandung unsur ketidakjelasan (ghahar)
- Tidak mengandung aktivitas perjudian (maisir)
- Ada akad transaksi yang jelas
- Proses jual beli dilakukan seadil-adilnya
Dari kriteria dan prinsip di atas, maka jelas bahwa bisnis syariah tidak menitikberatkan hanya pada jenis barang atau jasa yang dijual. Melainkan juga dari cara dan praktik dalam menjual produk.
Misalnya, ketika berjualan online, pedagang harus menunjukkan produknya dengan jelas. Jika pedagang menjual pakaian A, namun menggunakan foto produk yang jauh berbeda dengan kondisi asli pakaian A, maka praktiknya tidak sesuai dengan hukum syariah.