3. Akad ijarah muntahiyah bi tamlik atau sewa beli
Akad ijarah adalah salah satu akad pembiayaan syariah, yang mana akad ini merupakan perjanjian yang menganggap Anda sebagai nasabah berperan sebagai penyewa dari rumah yang diinginkan. Padahal, pembayaran sewa yang Anda lakukan setiap bulannya secara tidak langsung dianggap sebagai pelunasan pembiayaan dari rumah yang telah dibeli oleh pihak bank dalam skema pembiayaan tersebut. Setelah pembayaran lunas, pihak bank nantinya akan menjual atau memberi hibah rumah tersebut sesuai waktu yang sudah ditetapkan dalam kesepakatannya.
4. Akad musyarakah mutanaqishah
Akad ini digunakan sebagai skema bagi hasil antara Anda sebagai pembeli rumah dengan pihak bank selaku penyedia. Dalam akad musyarakah, pembeli dan bank umumnya akan menjalankan kesepakatan dalam membeli rumah secara patungan.
Untuk persentase besaran biaya yang perlu dibagi dalam pembelian rumah, terlebih dahulu perlu disepakati oleh kedua belah pihak. Nantinya, setelah rumah tersebut berhasil dibeli, status kepemilikan rumah tersebut menjadi milik berdua, yakni Anda sebagai pembeli dan juga pihak bank.
(DES/ Rita Hanifah)