Berikut jenis akad KPR syariah:
1. Akad Murabahah
Ini merupakan salah satu jenis akad yang bisa ditemukan dalam proses pembiayaan KPR syariah. Akad ini merupakan perjanjian jual beli antara bank sebagai penyedia pembiayaan dan anda sebagai pembeli rumah atau calon nasabah KPR syariah.
Disini dijelaskan bahwa pihak bank akan membeli rumah yang anda inginkan, lalu menjualnya kembali dengan harga yang sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak bank dan Anda sebagai calon nasabah KPR syariah. Penentuan harga jual yang ditawarkan oleh pihak bank perlu disepakati terlebih dahulu di awal perjanjian akad.
2. Akad istishna’ atau pesan bangun
Selanjutnya yang hadir dalam skema pembiayaan KPR syariah adalah akad istishna’. Akad ini digunakan untuk pembiayaan KPR syariah yang dilakukan dalam bentuk pesan bangun. Dengan kata lain, Anda bisa mengajukan KPR syariah dengan akad ini ketika Anda hendak membeli rumah dalam kondisi pesanan atau inden kepada pihak developer. Meskipun begitu, Anda perlu memastikan bahwa developer tersebut punya hubungan kerja sama dengan bank syariah yang Anda akan tuju agar mendapatkan keuntungan lainnya.