Melansir dari cimb.co.id, KPR syariah hadir sebagai produk pembiayaan perbankan dengan landasan prinsip syariah Islam yang bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia dalam hal kepemilikan rumah dan tempat tinggal.
Dasar hukum KPR syariah sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998. Selain itu, KPR syariah juga harus mengikuti sejumlah aturan yang ditetapkan berdasarkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Utama Indonesia (MUI).
Karena sesuai dengan landasan dan prinsip syariat Islam, KPR syariah tidak menerapkan sistem bunga pada setiap transaksi, tetapi menggunakan perhitungan bagi hasil atau upah yang tergantung pada akad yang digunakan.
Produk KPR syariah ini menjadikan pihak bank sebagai pihak yang membeli rumah yang diinginkan oleh nasabah. Agar kepemilikan rumah sepenuhnya jatuh ke tangan nasabah, maka diwajibkan untuk membayar angsuran setiap bulan sesuai dengan tanggal dan jumlah biaya yang sudah disepakati.