sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Memahami Pengertian, Tenor, dan Keuntungan Sukuk Hijau

Syariah editor Ratih Ika Wijayanti
12/04/2022 13:48 WIB
Penting bagi investor untuk memahami pengertian, tenor, dan keuntungan Sukuk Hijau.
Memahami Pengertian, Tenor, dan Keuntungan Sukuk Hijau. (Foto: MNC Media)
Memahami Pengertian, Tenor, dan Keuntungan Sukuk Hijau. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Penting bagi investor untuk memahami pengertian, tenor, dan keuntungan Sukuk Hijau. Sukuk Hijau atau Green Sukuk merupakan Surat Berharga Negara (SBN) berbasis syariah pertama di dunia yang mengedepankan konsep pembiayaan untuk program-program ramah lingkungan. 

Tingginya minat investor  akan Global Green Sukuk ini membuat pemerintah menerbitkan Sukuk Hijau untuk retail  pada tahun 2019 lalu. Sukuk Hijau untuk retail ini ditawarkan secara daring melalui platform digital. 

Lalu, apa itu pengertian, tenor, dan keuntungan Sukuk Hijau? IDXChannel merangkum penjelasannya sebagai berikut.

Pengertian, Tenor, dan Keuntungan Sukuk Hijau

Pengertian Sukuk Hijau

Sukuk Hijau atau Green Sukuk adalah bagian dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang digunakan untuk memenuhi target pembiayaan APBN. Sukuk ini merupakan instrumen investasi gabungan gabungan antara investasi yang mengedepankan proyek berbasis hijau dan investasi berupa sukuk berbasis syariah. 

Seperti halnya sukuk, praktik Sukuk Hijau juga sesuai dengan prinsip syariah yakni tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury).

Gagasan Green Sukuk muncul sebagai inisiatif dari negara-negara maju yang masyarakatnya telah memiliki kesadaran akan pembangunan berkelanjutan yang tinggi. Investasi berbasis pembangunan berkelanjutan juga sebagai upaya pemanfaatan sumber daya alam secara sehat dan tidak berlebihan namun dapat memberikan hasil maksimal. 

Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Sukuk Hijau atau Green Sukuk ini. Penerbitan Sukuk Hijau ini menjadi komitmen pemerintah atas upaya pengurangan emisi gas rumah kaca sesuai amanat Kesepakatan Paris pada 2016 yang ikut diratifikasi Indonesia. Penerbitan sukuk berkonsep pembiayaan hijau (green financing) ini sekaligus menjadi terobosan dari pemerintah untuk mengatasi kendala pengembangan sukuk negara dalam diversifikasi underlying asset. 

Tenor Sukuk Hijau

Dilansir dari laman resmi Kemenkeu.go.id, pemerintah secara konsisten menerbitkan Green Sukuk dengan tenor 5 tahun setiap tahun. Tak hanya itu, pemerintah juga memperkenalkan format Green Sukuk tenor 30 tahun untuk pertama kalinya tahun 2021. Tenor ini juga sekaligus menjadi tenor terpanjang di dunia untuk Green Sukuk.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, penerbitan ini membuktikan dedikasi dan komitmen jangka panjang Indonesia untuk pembiayaan hijau dan berkelanjutan, serta mempelopori metode pembiayaan dalam upaya melawan perubahan iklim.

Penerbitan Green Sukuk diakui Sri Mulyani telah memperoleh 10 penghargaan Internasional, termasuk dari IFR Asia, Islamic Finance News, Finance Asia, Euro Money, dan Climate Bonds Initiative.

Keuntungan Sukuk Hijau

Ada beberapa keuntungan yang bisa investor dapatkan ketika berinvestasi pada Sukuk Hijau atau Green Sukuk. Selain turut berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan pembiayaan berkelanjutan terhadap program yang ramah lingkungan, Sukuk Hijau juga menawarkan beberapa keuntungan sebagai berikut.

  • Memiliki potensi return yang lebih baik dibanding deposito.
  • Memiliki peluang yang terus berkembang di masa depan.
  • Dapat dijadikan alternatif hedging untuk investor obligasi yang mengutamakan fixed rate.
  • Green Sukuk akan semakin banyak diminati seiring meningkatnya kesadaran investor terhadap kelestarian lingkungan.
  • Popularitas investasi dengan unsur Environmental, Social, and Governance (ESG) juga terus meningkat. 

Itulah ulasan IDXChannel mengenai pengertian, tenor, dan keuntungan Sukuk Hijau. Anda bisa menjadikan ulasan ini sebagai referensi dalam melihat peluang investasi yang fokus pada upaya melestarikan lingkungan ini.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement