Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah: 60).
Orang-orang seperti pengemis, pengamen, yayasan penyandang disabilitas, yayasan anak yatim, dan kelompok serupa dapat termasuk dalam kategori kaum dhuafa. Sementara itu, menurut beberapa ulama ahli tafsir, pembangunan masjid, musala, atau pendirian sekolah swasta bisa dianggap sebagai bagian dari konsep sabilillah.
Kedua kelompok ini, yaitu kaum dhuafa dan sabilillah, merupakan penerima zakat yang sah. Oleh karena itu, sebagian dari zakat Anda dapat diberikan kepada individu atau entitas yang telah disebutkan tadi, dengan niat yang tulus untuk membayar zakat.
Namun, akan lebih baik jika bisa diambil dari sumber dana selain zakat, karena hal ini akan memperkaya amal shadaqah. Selain itu, memberikan kontribusi dari sumber dana yang tidak termasuk dalam zakat juga memiliki manfaat yang lebih luas, karena akan meningkatkan total sumbangan yang diberikan dalam rangka beribadah kepada Allah.
Itulah beberapa informasi mengenai bolehkah memberi pengemis dengan niat zakat yang penting untuk diketahui.