Menag menjelaskan, realisasi penghimpunan zakat saat ini masih jauh dari potensi yang ada. Hal itu menunjukkan bahwa inovasi dalam tata kelola dan optimalisasi instrumen sosial keagamaan diperlukan.
Menag juga mengungkap ada dana mengendap di perbankan yang belum termanfaatkan secara produktif. Menurutnya, dana tersebut seharusnya dapat dioptimalkan melalui skema wakaf atau pengelolaan sosial lainnya.
“Sekarang ditemukan oleh perbankan bahwa ada sekitar Rp20 triliun dana yang tidak bertuan. Ada yang pemiliknya meninggal dan tidak diketahui ahli warisnya. Dana itu dibiarkan mengendap di bank. Jumlahnya sekitar Rp20 triliun. Dalam perspektif Fikih, itu bisa dikategorikan sebagai luqathah,” kata dia.
Jika zakat, infak, wakaf, fidyah, dam, kurban, dan berbagai instrumen sosial lainnya dihimpun secara sistematis, nilainya bisa sangat besar dan berdampak luas.
“Dana umat yang selama ini tidur dan mengendap, kalau digarap bisa mendekati kekuatan fiskal negara. Tahun lalu APBN kita sekitar Rp1.800 triliun. Dana umat bisa mencapai Rp1.200 triliun. Kalau 50 persen saja bisa dihimpun, itu sudah Rp600 triliun per tahun. Ini potensi luar biasa,” katanya.