"Permainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar itu kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka," tegasnya.
Pemerintah telah mengatur jelas tata kelola haji furoda, antara lain lewat Undang-Undang No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dari regulasi ini jelas, jamaah haji furoda yang berbasis visa undangan (mujamalah) Kerajaan Arab Saudi itu hanya bisa diberangkatkan melalui PIHK yang resmi. PIHK tersebut wajib terdaftar di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag).
Sebelumnya, Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan 46 jamaah yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia.