sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengapa Bank Muamalat Belum Listing di BEI? Ini Kata Dirut

Syariah editor Rahmat Fiansyah
10/08/2025 20:30 WIB
PT Bank Muamalat Tbk hingga saat ini belum listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) meski sudah berstatus Tbk.
PT Bank Muamalat Tbk hingga saat ini belum listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) meski sudah berstatus Tbk. (Foto: iNews Media Group)
PT Bank Muamalat Tbk hingga saat ini belum listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) meski sudah berstatus Tbk. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - PT Bank Muamalat Tbk hingga saat ini belum listing di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sejumlah kendala masih dihadapi oleh bank syariah pertama di Indonesia itu.

Direktur Utama Bank Muamalat, Imam Teguh Saptono menyebut sesuai UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan POJK 3/2021, Bank Muamalat sebenarnya sudah menjadi perusahaan Tbk. Pasalnya, jumlah pemegang saham publik sudah lebih dari 300 orang.

Namun, hingga saat ini Bank Muamalat tidak listing di BEI (non-listed). Dia menuturkan, salah satu kendala utama Bank Muamalat untuk listing adalah karena jumlah pemegang sahamnya saat ini mencapai lebih dari 300 ribu orang atau entitas.

"Nah inilah saya katakan keunikan dari Muamalat," katanya dalam podcast The Fundamentals yang dipandu oleh Pemimpin Redaksi IDX Channel, Masirom, Kamis (31/7/2025).

Imam mengatakan, sebagian pemegang saham memperoleh saham Bank Muamalat dari program haji. Namun, saham yang berasal dari jemaah haji sudah diwakili oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Selain itu, kata dia, terdapat pemegang saham yang memperoleh saham dari luar program haji. Oleh karena itu, representasi kepemilikan saham perlu diperjelas melalui putusan pengadilan yang diharapkan bisa keluar pada tahun ini.

"Jadi kita harus menunggu lebih lanjut, pertama urusan tentang unwinding, jadi unwinding dari pemegang saham yang jumlahnya banyak ini akan diwakilkan sebagai apa," ujarnya.

Isu lainnya terkait kepemilikan BPKH di Bank Muamalat. Imam mengungkapkan, BPKH bukan lembaga keuangan dan berdasarkan POJK, lembaga non keuangan dilarang memiliki saham lebih dari 30 persen.

Kedua, menurut Imam, Bank Muamalat perlu memperbaiki kinerjanya. Dia menilai, kinerja perusahaan menunjukkan tren perbaikan.

"Kita juga nggak mau begitu listing, langsung (harga saham) down gitu, maka kinerja harus kita bereskan terlebih dahulu," katanya.

Terakhir, kata dia, keputusan untuk listing pada akhirnya menjadi wewenang pemegang saham pengendali (PSP). Dia mengakui saat ini memang ada rencana untuk listing, namun masih menunggu keputusan final, terutama dari BPKH.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement