Selain itu, kata dia, terdapat pemegang saham yang memperoleh saham dari luar program haji. Oleh karena itu, representasi kepemilikan saham perlu diperjelas melalui putusan pengadilan yang diharapkan bisa keluar pada tahun ini.
"Jadi kita harus menunggu lebih lanjut, pertama urusan tentang unwinding, jadi unwinding dari pemegang saham yang jumlahnya banyak ini akan diwakilkan sebagai apa," ujarnya.
Isu lainnya terkait kepemilikan BPKH di Bank Muamalat. Imam mengungkapkan, BPKH bukan lembaga keuangan dan berdasarkan POJK, lembaga non keuangan dilarang memiliki saham lebih dari 30 persen.
Kedua, menurut Imam, Bank Muamalat perlu memperbaiki kinerjanya. Dia menilai, kinerja perusahaan menunjukkan tren perbaikan.
"Kita juga nggak mau begitu listing, langsung (harga saham) down gitu, maka kinerja harus kita bereskan terlebih dahulu," katanya.