1. Obligasi Syariah Sukuk Mudharabah
Obligasi syariah mudharabah adalah jenis obligasi yang menerapkan akad mudharabah. Akad mudharabah adalah perjanjian penanaman dana dari investor kepada penerbit obligasi untuk dikelola penuh sesuai prinsip syariah.
Nantinya ada pembagian hasil investasi antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah (bagi hasil) yang sudah ditentukan.
2. Obligasi Syariah Sukuk Ijarah
Obligasi syariah sukuk ijarah adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah (sewa menyewa) antara investor dan penerbit obligasi. Nilai sewa dapat ditentukan di awal investasi dengan nilai tetap sepanjang tenor obligasi syariah. Nantinya hasil investasi obligasi syariah ini bersifat tetap.
3. Obligasi Syariah Sukuk Istishna
Obligasi syariah sukuk istishna adalah surat berharga yang diterbitkan sesuai perjanjian atau kontrak di mana para pihak yang terlibat telah menyetujui untuk membeli atau menjual dalam konteks pembiayaan barang. Waktu pengiriman, harga hingga spesifikasi proyek sudah ditentukan sebelumnya berdasarkan perjanjian.
4. Obligasi Syariah Sukuk Wakalah
Obligasi syariah sukuk wakalah adalah surat berharga yang mewakili berbagai kegiatan bisnis atau proyek yang dikelola melalui penunjukan perwakilan agar dapat mengelola bisnis tersebut atas nama para pemegang sukuk.