sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengenal Harta serta Kepemilikannya Menurut Hukum Islam

Syariah editor Nur Ichsan Yuniarto
12/03/2024 17:01 WIB
Namun, ternyata saat manusia hadir di muka bumi, mereka sama sekali tidak memiliki harta.
Harta dan tahta menjadi salah satu yang memengaruhi manusia di dunia. (MNC Media)
Harta dan tahta menjadi salah satu yang memengaruhi manusia di dunia. (MNC Media)

Contohnya di zaman nabi, ada Abdurrahman Bin Auf dan Utsman bin Afwan. Selain sebagai sahabat Nabi, mereka juga berjihad dengan fisik, gagasan, dan hartanya. Tetapi ada sahabat Nabi yang tidak punya penghasilan, seperti Ashabul Suffah yang tinggal di masjid.
 
Mereka menyampaikan pada Rasulullah, apa yang bisa disedekahkan jika tidak memiliki harta sementara mereka ingin ikut serta dalam mendukung dakwah jihad fii sabilillah. Maka, disebutkan oleh Rasulullah bahwa ucapan tasbih, tahmid termasuk sebagai sedekah. 

Kedua, Al-Mal yang berarti cenderung, yang artinya condong. Tentu, tidak ada siapa pun dari kita yang tidak tertarik terhadap harta. Dari definisi ini dapat dipahami bahwa harta membuat manusia condong atau cenderung hatinya untuk memiliki harta.

Ketiga, Rizqun, artinya pemberian, bukan berarti hanya berbentuk harta, tetapi harta adalah bagian dari rezeki. 
Maka, harus kita pahami bahwa harta adalah pelengkap kehidupan.

Bukan tujuan utama dari setiap aktivitas yang kita lakukan di dunia. Karenanya, Allah menitipkan harta kepada hamba pilihan-Nya untuk dipergunakan di jalan yang benar, dan agar manusia juga mendapatkan dengan cara yang benar sesuai syariat. Terlebih, untuk kepentingan umat.

(Irwansyah)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement