Berdasarkan Undang-Undang P2SK terbaru, terdapat ketentuan bahwa unit usaha syariah (UUS) wajib melakukan spin-off apabila total asetnya telah mencapai Rp50 triliun atau lebih. Artinya, bank syariah dengan UUS yang telah memenuhi ambang batas tersebut harus berdiri sebagai entitas tersendiri.
Saat ini, terdapat dua pemain yang telah dan akan menjalankan ketentuan tersebut. Pertama, Bank Syariah Nasional (BSN) yang resmi melakukan spin-off pada 22 Desember 2025 melalui akuisisi Bank Victoria Syariah dari UUS BTN. Selanjutnya, pada Juli 2026, CIMB Niaga dijadwalkan akan memisahkan unit usaha syariahnya.
(Penulis: Nasywa Salsabila)
(kunthi fahmar sandy)