IDXChannel - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Muhammad Cholil Nafis menyatakan, meminjam untuk berangkat haji diperbolehkan atau sah hukumnya.
Namun, calon jamaah haji tersebut tidak wajib haji karena dikategorikan sebagai orang yang tidak mampu. "Tapi andaikan dia sudah antri sayang, mau pinjam ya sah hukumnya tapi dia enggak wajib," kata Cholil saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Lantas diperbolehkannya berutang, karena mereka telah mengantre dalam waktu yang lama. Sementara, kondisi ekonomi setiap manusia kerap kali naik turun. Dengan begitu, meminjam diperbolehkan dengan niat akad untuk berangkat haji.
"Dia enggak mampu mungkin dulu ketika antri itu dia punya duit tapi sekarang ketika down bisnisnya kena covid enggak bisa berangkat. Tapi andaikan dia minjem berangkat haji, hajinya sah dan gugur kewajiban hajinya tapi sebenarnya nggak wajib haji," ujarnya.
Berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag) pada Selasa (11/4/2023) setidaknya ada sebanyak 5.323 jamaah haji reguler yang melunasi Bipih 1444H/2023M.