Jikalau memang diharuskan memotong sendiri hewan qurban, maka masyarakat harus memperhatikan kedisiplinan protokol kesehatan yang tepat dan higienis. Bentuk menjaga protokol kesehatan tersebut tentunya dengan mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah yakni menjaga jarak, menghindari kerumunan, memakai masker, mencuci tangah dengan sabun dan selalu menjaga kebersihan sanitasi.
MUI menyarankan agar penyembelihan tidak dilakukan dalam satu hari saja. Akan tetapi, lakukan penyembelihan di empat hari mulai 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, sehingga mengurangi kerumunan. Untuk tempatnya, MUI mengatakan agar lokasi terbuka sehingga mengurangi kerumunan masyarakat.
MUI juga meminta kepada pemerintah untuk ikut serta menjaga dan mengawasi sehingga pelaksanaan ibadah kurban tetap sesuai syariah namun disiplin protokol kesehatan. Hal terakhir yang menjadi perhatian MUI adalah pendistribusian hewan qurban itu sendiri yang sudah dibentuk olahan.
"Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Qurban dalam Bentuk Olahan, Pemerintah dapat mengoptimalkan manfaat daging qurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak Covid-19 dengan memafasilitasi pengolahan seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya serta didistrubisikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan," tutup Taushiyah tersebut. (NDA)