IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan aturan atau Taushiyah MUI tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban saat PPKM Darurat dilaksanakan. Hal itu berisi tentang sejumlah pedoman pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban pada 19-20 Juli 2021 mendatang.
"Pelaksanaan shalat Idul Adha mengacu pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban saat Wabah Covid-19. Implementasi nya diserahkan kepada Pemerintah dengan dasar mewujudkan kemaslahatan dan mencegah terjadinya mafsadat," bunyi Taushiyah yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, per Jumat 2 Juli 2021 itu.
Menurut MUI, ibadah qurban itu merupakan dimensi sosial yang perlu dioptimalkan sebagai penguat gizi masyarakat. Dalam hal ini pelaksanannya harus sesuai syariat yang berlaku dan juga wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah disepakati sebelumnya.
Untuk proses penyembelihan hewan qurban itu sendiri mengacu pada tata cara, waktu dan lokasi penyembelihan. Demi keamanan bersama untuk wilayah zona merah MUI mengusulkan agar penyembelihan hewan qurban diserahkan kepada rumah potong hewan (RPH). Ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal.
"Pengurus masjid dapat mengkoordinasikan pelaksanaan dengan RPH dan tempat penyembelihan yang tidak mengundang konsentrasi jamaah. Jadi qurban disalurkan kepada jamaah yang terdampak Covid-19. Bahkan bagi yang belum mampu membeli hewan qurban, bisa berderma kepada masyarakat yang terdampak Covid-19," tulis Taushiyah yang dirilis Sabtu (03/07/2021) itu.