IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara terkait polemik pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online (pinjol) bagi mahasiswa yang kesulitan pembiayaan di sejumlah universitas di Bandung.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan hal tersebut diperbolehkan. Selagi pinjaman tersebut tidak melanggar ketentuan syariah.
"Prinsipnya boleh sepanjang tidak melanggar ketentuan syariah," kata Kiai Niam kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (2/2/2024).
Selain itu, dia juga menyarankan agar pembiayaan dapat dioptimalisasi melalui lembaga filantropi Islam. Prof Niam menambahkan, optimalisasi di lembaga filantropi Islam ini dalam hal lembaga zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk memberikan perhatian penuh bagi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan dan mengalami kesulitan pembiayaan.
"Solusinya MUI tentu mendorong optimalisasi lembaga filantropi Islam dalam hal ini lembaga zakat, infak, dan sedekah bisa menaruh perhatian terhadap penyaluran bagi anak-anak yang menempuh pendidikan dan kesulitan pembiayaan," kata dia.