Menurutnya, beberapa tahun terakhir OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengembangkan perbankan syariah secara lebih mendasar.
“Kita sudah menyusun roadmap, kita sudah mengeluarkan POJK spin-off, kita akan menjadikan bank syariah lebih inklusif, menjadi milik bangsa dan rakyat Indonesia secara keseluruhan,” ujar Dian.
OJK juga telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai upaya penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, agar pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dalam sektor jasa keuangan dapat dijalankan secara konsisten, dan terukur.
Di saat yang bersamaan, kehadiran KPKS ini diharapkan dapat mengakselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.
OJK juga meluncurkan tiga pedoman produk syariah baru yaitu Salam, Istishna’, dan Multijasa yang memperkuat karakteristik dan keunikan produk syariah sekaligus memperluas pembiayaan sektor riil. Pedoman ini melengkapi enam pedoman produk yang telah diterbitkan sebelumnya, termasuk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Sharia Restricted Investment Account (SRIA), hasil sinergi OJK dengan DSN-MUI, IAI, asosiasi, dan pelaku industri.