OJK secara aktif membuka ruang bagi hadirnya model bisnis sharia-compliant, memperkuat prinsip-prinsip syariah, serta mendorong kolaborasi antara pelaku industri dan otoritas syariah seperti DSN-MUI.
"Dukungan ini difasilitasi dengan adanya mekanisme sandbox yang diatur melalui POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan,” kata Hasan.
Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia menghadapi urgensi untuk memastikan kepastian hukum dan pedoman syariah terkait aset kripto.
Namun saat ini, ketentuan syariah terkait aset kripto masih merujuk pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2021 yang menetapkan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang tidak diperbolehkan, namun aset kripto yang memiliki underlying dan manfaat jelas dapat diperdagangkan.
Selain itu, teknologi blockchain dan smart contract dalam pengembangan keuangan syariah juga dapat mendukung keuangan syariah, baik dalam bentuk tokenisasi aset wakaf, zakat, maupun instrumen pembiayaan mikro syariah.