sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Keluarkan Aturan tentang Ahli Syariah Pasar Modal

Syariah editor Hafid Fuad
22/03/2021 12:23 WIB
Setiap produk pasar modal wajib memiliki izin dari Ahli Syariah pasar Modal.
Setiap produk pasar modal wajib memiliki izin dari Ahli Syariah pasar Modal. (Foto: MNC Media)
Setiap produk pasar modal wajib memiliki izin dari Ahli Syariah pasar Modal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru POJK no 5 /POJK 04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM). Tugasnya sangat krusial mulai dari memberi nasihat, mengawasi penerapan prinsip Syariah di Pasar Modal, hingga menyatakan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal. 

Karena itulah mereka diwajibkan mempunyai izin ASPM dari OJK. Tidak hanya itu, dalam salah satu pasal dijelaskan, ASPM bisa memberi peringatan tertulis, meminta direksi atau yang setara untuk melakukan perbaikan. Waktunya paling lama 2 hari kerja setelah ditemukan ada penyimpangan. Peringatan ini juga wajib disampaikan langsung pada OJK dan Dewan Komisaris.

"Direksi perusahaan atau yang setara wajib melakukan perbaikan. Paling lambat 10 hari kerja setelah dapat peringatan tertulis," ujar Ketua DK OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resminya di Jakarta (22/3/2021).

Petugas ASPM tersebut dapat menjabat di posisi anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) ataupun anggota Tim Ahli Syariah (TAS) atas rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional MUI. "Dalam memberikan rekomendasi calon ASPM, DSN MUI wajib memperhatikan integritas ASPM yang direkomendasikan," lanjutnya.

Dalam POJK tersebut dijelaskan mengenai
Dewan Pengawas Syariah atau DPS sebagai dewan yang memberi saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di pasar modal terhadap pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement