sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Optimalkan Pengelolaan Wakaf, Kemenag Gandeng BRIN Kaji Ulang UU Nomor 41

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
23/01/2025 14:42 WIB
Penguatan implementasi atau revisi UU Wakaf 2004 menjadi hal mendesak mengingat perubahan sosial-ekonomi masyarakat.
Optimalkan Pengelolaan Wakaf, Kemenag Gandeng BRIN Kaji Ulang UU Nomor 41 (FOTO:Dok Kemenag)
Optimalkan Pengelolaan Wakaf, Kemenag Gandeng BRIN Kaji Ulang UU Nomor 41 (FOTO:Dok Kemenag)

“Dengan pendekatan berbasis riset, kami berharap dapat memberi kontribusi nyata dalam penyusunan kebijakan yang tidak hanya adaptif, tetapi juga visioner,” tutur Murtadlo.

Kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi untuk revisi atau penguatan peraturan turunan dari UU Wakaf 2004. Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan literasi wakaf di masyarakat, sehingga wakaf tidak hanya dipahami sebagai ibadah, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi.

“Kami berharap kajian ini menjadi langkah besar dalam menjadikan wakaf sebagai kekuatan ekonomi yang berdaya saing di tingkat global,” kata Waryono.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement