1. Adanya Penjual dan Pembeli (Muta‘âqidain)
- Baligh dan Berakal: Penjual dan pembeli harus sudah baligh (dewasa) dan berakal sehat. Transaksi yang dilakukan oleh anak kecil atau orang yang tidak waras tidak sah.
- Kehendak Bebas (Sukarela dan Tidak Dipaksa): Kedua belah pihak harus melaksanakan jual beli dengan kemauan sendiri tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
- Cakap Hukum: Penjual dan pembeli harus memiliki kecakapan hukum atau legalitas dalam melakukan transaksi.
2. Barang atau Objek Jual Beli (Ma’qud ‘alaih)
- Barang Halal dan Suci: Barang yang diperjualbelikan harus halal menurut syariah Islam, bukan barang haram seperti alkohol, babi, atau barang yang merusak.
- Barang Ada dan Diketahui: Barang yang dijual harus ada saat transaksi dilakukan, jelas dalam hal sifat, kualitas, dan kuantitasnya. Jual beli barang yang tidak ada (misalnya barang yang belum diproduksi) tidak diperbolehkan.
- Barang Milik Sendiri atau Diizinkan: Penjual harus memiliki barang tersebut atau memiliki izin untuk menjualnya, seperti wakil, wali, atau kuasa.
- Barang Dapat Diserahkan: Barang tersebut harus bisa diserahkan kepada pembeli. Jual beli barang yang tidak bisa diserahkan, seperti ikan di laut yang belum ditangkap, tidak sah.
3. Harga (Thaman)
- Jelas dan Diketahui: Harga harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak sebelum transaksi terjadi. Tidak boleh ada ketidakjelasan atau manipulasi harga.
- Halal: Harga harus dalam bentuk yang halal, tidak boleh berupa barang haram seperti uang hasil riba atau judi.
4. Shighat/ Lafadh (Pernyataan Jual Beli)
Adanya shighat /lafadh yang menunjukkan pernyataan jual beli yakni ijab dan qabul. Ijab adalah pernyataan dari penjual untuk menjual barangnya. Misalnya, “Saya jual barang ini”. Qabul adalah pernyataan dari pembeli untuk menerima barang tersebut. Misalnya, “Saya beli barang ini”. Pernyataan ijab dan qabul harus saling sesuai dan tidak boleh ada perbedaan makna.
Selain itu, ada beberapa prinsip jual beli dalam Islam yang harus diperhatikan agar jual beli sah, antara lain sebagai berikut.
1. Jujur
Penjual dan pembeli harus jujur dalam transaksi, seperti menyebutkan kondisi barang apa adanya tanpa menutupi kekurangannya.
2. Tidak Ada Penipuan (Gharar)
Menghindari ketidakjelasan dan spekulasi yang dapat merugikan salah satu pihak.
3. Tidak Ada Riba
Jual beli harus bebas dari unsur riba, yaitu tambahan yang diambil secara tidak sah dalam pinjaman atau jual beli.
4. Menghindari Maisir (Perjudian)
Transaksi yang sifatnya spekulatif dan berisiko tinggi yang menyerupai perjudian dilarang.