5. Keadilan
Menjaga keadilan dalam transaksi, baik dalam penentuan harga maupun kualitas barang.
Dengan memenuhi syarat jual beli dalam Islam dan prinsip di atas, maka jual beli dalam Islam dianggap sah dan sesuai dengan nilai-nilai syariah yang menjaga hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat.