sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pasar Modal Syariah: Pengertian, Manfaat, Jenis, dan Sistem Kerjanya

Syariah editor Shifa Nurhaliza
16/12/2021 16:56 WIB
Pasar modal syariah merupakan jenis instrumen keuangan jangka panjang yang mengelola perdagangan reksadana, saham dan surat utang.
Pasar Modal Syariah: Pengertian, Manfaat, Jenis, dan Sistem Kerjanya. (Foto: Pasar Modal Syariah)
Pasar Modal Syariah: Pengertian, Manfaat, Jenis, dan Sistem Kerjanya. (Foto: Pasar Modal Syariah)

Perbandingan Pasar Modal Konvensional dan Syariah
Jika dilihat secara umum, pasar modal konvensional dan syariah terlihat mirip. Namun, perbedaannya terletak pada prinsip dan sistem kerjanya, terutama dalam proses pengelolaan uang dan juga akad yang dilakukan. Untuk mengetahui perbandingannya, simak informasi berikut ini:

1. Indeks Saham
Indeks saham konvensional bisa secara bebas membuka pasarnya tanpa memperhatikan unsur halal dan tidaknya. Sedangkan pada syariah, indeks yang dikeluarkan hanyalah yang berjenis halal. Sehingga bisa dipastikan bahwa seluruh saham tercantum pada bursa efek syariah sudah terjamin halal.

2. Jenis Instrumen yang Dijual
Pasar modal konvensional menjual beragam jenis instrumen seperti reksadana, obligasi, saham, waran, opsi, dan right. Sedangkan syariah hanya menjual instrumen yang sudah dipastikan halal. Beberapa jenisnya antara lain adalah obligasi, reksa dana, dan saham.

3. Mekanisme Transaksi
Dalam pasar modal konvensional tidak terdapat batasan sehingga arah perputaran uang dapat berjalan secara bebas. Dalam sistem ini terdapat bunga yang mampu memberikan keuntungan. Saham bisa digerakkan ke bidang apa saja. Sedangkan dalam syariah, hal-hal tersebut diatur secara ketat sehingga saham hanya boleh ditempatkan pada bidang yang sesuai dengan syariat agama.

4. Emiten Penjual Saham
Pada pasar konvensional, emiten mana saja bisa melakukan penjualan saham di pasar modal tanpa harus memperhatikan haram atau halalnya dan memiliki bunga.

Sedangkan pasa syariah memperhatikan ketentuan yang sesuai syariat jika ingin menjual saham. Transaksi yang dilakukan harus bebas bunga dan menerapkan prinsip salam, musyarakah, dan mudharabah.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement