Sistem Kerja Pasar Modal Berbasis Syariah
Pada dasarnya, pasar modal berbasis syariah merupakan bagian dari pasar modal konvensional. Aktivitas yang dilakukan melibatkan jual beli saham, reksa dana, dan sukuk. Aktivitas yang dilakukan termasuk dalam perbuatan muamalah yang bermakna mengatur hubungan antara sesama manusia.
Sehingga transaksi yang dilakukan dalam pasar modal diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Salah satu kriteria utama dari pasar modal jenis syariah adalah produk serta mekanisme transaksinya harus sesuai dengan prinsip agama dan tidak boleh bertentangan.
Selain itu, pasar modal tersebut harus terjamin halal dari segi kegiatan jualan belinya. Kegiatan tersebut harus menghindari unsur gharar (ketidakpastian) dan juga riba. Dengan memahami sistem kerja dan manfaat pasar modal syariah, nasabah bisa memanfaatkan salah satu opsi investasi yang tepat dan menguntungkan. Selain itu, pilihan ini juga tidak bertentangan dengan prinsip syariat agama. (SNP)