sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pasar Modal Syariah: Pengertian, Manfaat, Jenis, dan Sistem Kerjanya

Syariah editor Shifa Nurhaliza
16/12/2021 16:56 WIB
Pasar modal syariah merupakan jenis instrumen keuangan jangka panjang yang mengelola perdagangan reksadana, saham dan surat utang.
Pasar Modal Syariah: Pengertian, Manfaat, Jenis, dan Sistem Kerjanya. (Foto: Pasar Modal Syariah)
Pasar Modal Syariah: Pengertian, Manfaat, Jenis, dan Sistem Kerjanya. (Foto: Pasar Modal Syariah)

Manfaat Pasar Modal Berbasis Syariah
Tidak perlu diragukan lagi, pasar modal syariah memiliki banyak manfaat. Hal tersebut bisa didapatkan karena menggunakan prinsip dan cara kerja yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Seluruh nasabah bisa merasa nyaman dan meraih keuntungan. Apa saja manfaat tersebut, simak informasinya berikut ini:

- Berperan sebagai ruang bagi emiten untuk bisa mendapatkan modal dari pihak eksternal untuk dapat memenuhi kebutuhannya.
- Memberikan kesempatan untuk pemerintah agar mendapatkan sumber penghasilan lain yaitu berupa pajak.
- Turut serta dalam pondasi untuk menopang perekonomian Indonesia.
- Sebagai tempat yang bisa digunakan oleh para pemodal untuk dapat ikut serta dalam kegiatan bisnis, meraih keuntungan, hingga menanggung risiko yang mungkin akan terjadi.

Jenis-Jenis Pasar Modal Syariah
Pasar modal berbasis syariah mirip dengan konvensional yang terdiri dapat beberapa jenis. Berikut beberapa jenis produk yang paling populer:

1. Reksa Dana Syariah
Ini adalah wadah investasi jenis kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi. Investasi tersebut akan dikelola ke efek syariah dalam bentuk saham, suku, dan instrumen halal lainnya.

2. Obligasi Syariah (Sukuk)
Obligasi syariah merupakan efek syariah berbentuk sertifikat atau bukti kepemilikan yang memiliki nilai. Dokumen ini tidak bisa terpisahkan dari kepemilikan aset. Emiten berkewajiban membayar pendapatan sebagai bentuk dari sistem bagi hasil dan nantinya akan membayar obligasi tersebut pada jangka waktu yang telah ditetapkan.

3. Saham Syariah
Ini merupakan saham yang diterbitkan oleh emiten yang menjalankan kegiatan bisnisnya sesuai dengan prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan prinsip agama. Dalam bursa efek, saham ini masuk dalam kategori Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) sehingga mudah dibedakan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement