IDXChannel - Pasar modal syariah merupakan jenis instrumen keuangan jangka panjang yang mengelola perdagangan reksadana, saham dan surat utang dengan menggunakan prinsip syariat Islam sebagai landasan utamanya.
Dilansir dari laman BEI, pada Kamis (16/12/2021), penerapan prinsip syariah pada pasar modal harus sesuai dengan hukum agama Islam. Sistem kerjanya juga akan diawasi oleh MUI agar tetap sesuai dengan syariat Islam. Dengan begitu, nasabah bisa menggunakan produk keuangan secara nyaman dan terhindar dari riba.
Pengertian Pasar Modal Menurut Ahli
Selain secara umum, pengertian pasar modal juga didefinisikan secara berbeda oleh para ahli. Berikut penjelasannya:
1. Suad Husnan
Menurutnya pasar modal menjadi pasar untuk beragam jenis instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan.
2. Fahmi dan Hadi dan Fahmi
Pasar modal diartikan sebagai tempat untuk menjual saham dan obligasi dengan tujuan untuk mendapatkan hasil dari penjualan tersebut. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat modal perusahaan.
3. Sunariyah
Mengartikan bahwa pasar modal menjadi tempat pertemuan antara penawaran dengan permintaan yang berkaitan dengan surat berharga.
4. Irham
Pasar modal diartikan sebagai tempat dana modal seperti utang untuk diperdagangkan dan ekuitas.
5. Hendy M.Fakhruddin dan Tjiptono Darmadji
Pasar modal disebut sebagai wadah untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang agar bisa diperjualbelikan. Contohnya seperti saham dan instrumen lainnya.
6. Martalena dan Malinda
Pasar modal diartikan sebagai tempat bertemunya penawaran terhadap modal dan permintaan, baik dalam ekuitas maupun untuk jangka panjang.
7. Widoatmodjo
Diartikan bahwa pasar modal merupakan pasar abstrak yang digunakan untuk jual beli dana jangka panjang. Dana tersebut berkaitan erat dengan investasi yang lebih dari setahun.