IDXCHANNEL- Beberapa tahun terakhir, investasi bodong melalui berbagai bentuk layanan jasa keuangan semakin marak prakteknya di Indonesia. Dari Januari hingga September 2018, tercatat 102 entitas penyelenggara investasi telah dihentikan usahanya oleh OJK karena tidak memiliki ijin dan menawarkan tingkat imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar kepada masyarakat.
Maraknya investasi bodong tersebut meningkatkan kekhawatiran masyarakat untuk mulai melakukan investasi khususnya di Pasar Modal. Selain itu, beberapa hal yang menjadi penyebab kekhawatiran masyarakat untuk berinvestasi di Pasar Modal adalah kurangnnya tingkat pemahaman terhadap Pasar Modal, anggapan bahwa berinvestasi membutuhkan dana yang besar, berinvestasi saham di Pasar Modal hukumnya haram dan beberapa alasan lainnya.
Dalam menjawab permasalahan tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) selama enam tahun terakhir sebenarnya telah mengembangkan sebuah segmen yang dapat lebih meyakinkan masyarakat untuk menepis anggapan-anggapan negatif dalam berinvestasi di Pasar Modal. Melalui konsep Pasar Modal Syariah, BEI mampu mengedukasi masyarakat bahwa investasi di Pasar Modal tidaklah menyeramkan melainkan dengan ber-Investasi di Pasar Modal Syariah itu sangatlah “MUDAH, TERJANGKAU, DAN SYARIAH”. Apakah maksud yang terkandung dalam jargon BEI tersebut?
MUDAH
Dengan berinvestasi di Pasar Modal Syariah, masyarakat saat ini dimudahkan untuk membuka rekening saham dengan akun syariah di 13 Perusahaan Efek Anggota BEI yang telah mengembangkan layanan Shariah Online Trading System (AB-SOTS), diantaranya:
1. Indo Premier Sekuritas
2. Mirae Asset Sekuritas Indonesia
3. BNI Sekuritas
4. Mandiri Sekuritas
5. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk.
6. Panin Sekuritas, Tbk.
7. Phintraco Sekuritas
8. Sucor Sekuritas
9. FAC Sekuritas Indonesia
10. MNC Sekuritas
11. Henan Putihrai Sekuritas
12. Phillip Sekuritas Indonesia
13. RHB Sekuritas
Pembukaan rekening saham dengan akun syariah dapat dilakukan di kantor perusahaan efek dan juga online melalui website masing-masing perusahaan efek AB-SOTS tersebut. Dengan berinvestasi melalui layanan SOTS, para investor dapat dengan mudah berinvestasi khusus pada saham-saham syariah, karena dalam sistem tersebut saham non-syariah telah diblokir secara otomatis oleh sistem. Tidak hanya itu, investor yang belum/kurang memahami kaidah syariah dapat dengan mudah terhindar dari jenis transaksi yang dilarang syariah seperti margin trading dan short selling. SOTS telah tersedia pada aplikasi desktop dan smartphone untuk kemudahan para Investor sehingga Investor dapat melihat dan memantau portfolio secara real-time.