Berdasarkan cara transaksinya, terjadi kesalahpahaman di masyarakat bahwa transaksi saham itu tidak sesuai dengan prinsip Syariah dan termasuk judi. Namun, pada faktanya transaksi saham tidak berbeda dengan transaksi jual beli biasa dan berbeda dengan konsep judi. Transaksi saham di pasar sekunder menggunakan akad tawar menawar secara berkelanjutan (Bai’Al musawamah). Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah menerbitkan Fatwa nomor 80 tahun 2011 tentang “Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek”. Fatwa ini dibuat untuk meyakinkan masyarakat dan investor bahwa mekanisme perdagangan saham Syariah di BEI telah sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Fatwa ini selanjutnya dijadikan acuan dalam pengembangan layanan Shariah Online Trading System (SOTS).
Advertisement
Mudah dan Halalnya Berinvestasi di Pasar Modal Syariah
Melalui konsep Pasar Modal Syariah, BEI mampu mengedukasi masyarakat bahwa investasi di Pasar Modal tidaklah menyeramkan.

Pasar Modal Syariah. (Foto: Ist)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement