TERJANGKAU
Lima tahun kebelakang dana minimal yang harus disiapkan calon investor untuk membuka rekening saham mencapai puluhan juta Rupiah. Namun saat ini, cukup hanya dengan menyetorkan deposit awal senilai Rp 100,000,- calon investor sudah dapat membuka rekening saham. Dengan uang Investasi senilai Rp 100,000,- investor dapat memulai melakukan transaksi saham Syariah. Harga saham minimal di Bursa Efek Indonesia adalah Rp 50,-/lembar maka dengan minimal pembelian saham 1 lot (100 lembar), modal yang diperlukan untuk membeli saham sebuah perusahaan adalah hanya Rp 5000,-.
Dengan berinvestasi di Pasar Modal Syariah melalui SOTS, dana deposit awal senilai Rp100,000,- maupun dana investasi lanjutan dari para investor akan langsung disetorkan oleh Perusahaan Efek penyedia jasa SOTS ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di Bank Syariah yang ditunjuk oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai administrator RDN. RDN tersebut akan terdaftar atas nama investor sendiri dan akan langsung terkoneksi dengan Sub-Rekening Efek (SRE) di KSEI. Saat ini, ada 4 Bank Syariah yang telah bekerja sama dengan KSEI untuk menjadi administrasi RDN yaitu:
Bank Mandiri Syariah
Bank BCA Syariah
Bank CIMB Niaga Syariah
Bank Permata Syariah
SYARIAH
Ke-halalan berinvestasi di Pasar Modal memang merupakan bahasan yang selalu hangat untuk didiskusikan baik oleh masyarakat umum maupun kalangan akademisi. Dalam Pasar Modal Syariah, kaidah investasi yang dianggap sesuai syariah memang tidak bisa terlepas dari 2 hal yaitu barang/produk dan cara transaksinya harus sesuai syariah. Dari kedua aspek tersebut, Pasar Modal Syariah Indonesia telah memiliki landasan hukum yang jelas dalam bentuk Fatwa maupun Peraturan OJK.
Berdasarkan jenis akadnya, saham pada dasarnya sudah sesuai syariah karena mencerminkan suatu bentuk kerjasama (Syirkah Al-Musahamah). Namun jika ditinjau lebih lanjut dari sisi bisnisnya tidak semua saham termasuk saham syariah. Sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 40 Tahun 2003, ada beberapa jenis kegiatan usaha yang tidak masuk ke dalam kategori saham Syariah dikarenakan bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, diantaranya adalah:
perjudian dan permainan yang tergolong judi
jasa keuangan konvensional (ribawi)
makanan dan minuman yang haram
penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya
Untuk saham-saham yang sesuai syariah, pemilihannya diseleksi langsung oleh OJK dan melibatkan DSN-MUI, dan diterbitkan dalam sebuah Daftar Efek Syariah (DES) setiap 6 bulan sekali yaitu pada bulan Mei dan November setiap tahunnya. Suatu saham akan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) jika kegiatan dan jenis usaha, serta cara pengelolaan usaha dari Pihak yang menerbitkan saham tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal.