IDXChannel - Pemerintah diharapkan dapat semaksimal mungkin menekan kenaikan biaya haji 2024 atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M. Dengan tujuan agar tidak memberatkan masyarakat.
"Kami berharap pemerintah berupaya semaksimal mungkin menekan kenaikan ONH agar tidak terlalu memberatkan masyarakat," ujar Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (15/11/2023).
"Kenaikan ONH harus tetap bisa dijangkau semua lapisan masyarakat," sambungnya kemudian.
Lebih lanjut, Gus Fahrur berharap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat dioptimalisasi dengan baik. Dengan begitu, badan tersebut dapat memberikan tambahan subsidi yang cukup untuk membuat ONH terjangkau.
Gus Fahrur menilai pemerintah tentu mengerti kebutuhan dan kesulitan rakyat. Adapun dana yang mengendap harus bisa digunakan lebih maksimal untuk kemanfaatan umat.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menyampaikan, usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp105 juta bukan berarti nominal tersebut harus dibayar jamaah sepenuhnya. Panitia Kerja (Panja) yang beranggotakan pemerintah dan DPR akan membahas usulan BPIH 2024.
Nantinya, kesepakatan pemerintah dan DPR akan disampaikan ke Presiden dan ditetapkan sebagai Peraturan Presiden. Regulasi tersebut berisi berapa biaya haji yang dibayar jamaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat.
"Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan. Nantinya akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024," ujar Wibowo Prasetyo di Jakarta, Rabu (15/11/2023).
"Kesepakatan pemerintah dan DPR terkait biaya haji akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Di regulasi tersebut ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jamaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR," sambungnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama menyampaikan usulan awal biaya haji 2024 atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M ke Komisi VIII DPR dengan rata-rata sebesar Rp105 juta per jamaah.
(YNA)