IDXChannel - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jamaah reguler 1446 H/2025 H.
Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.
"Pelunasan Bipih jamaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari-14 Maret 2025," ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
“Jamaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” kata Hilman.