Menag menambahkan, keberadaan gedung ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme pengelola dana umat, memperkuat kepastian hukum wakaf, serta memperluas pemanfaatan aset keumatan bagi pembangunan nasional.
Dari sisi strategis, langkah ini juga menjadi simbol reposisi dana umat sebagai instrumen penting pembangunan. Keberadaannya di jantung ibu kota menegaskan bahwa zakat, wakaf, dan instrumen syariah lain bukan sekadar praktik keagamaan, tetapi bagian integral dari sistem keuangan negara.
Namun, Menag mengingatkan masih terdapat sejumlah tantangan, antara lain literasi wakaf yang rendah, profesionalisme nazir yang perlu ditingkatkan, serta kepastian hukum aset wakaf yang harus diperkuat.
“Gedung ikonik ini akan menjadi etalase, tetapi keberhasilannya bergantung pada tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Menag.
(Dhera Arizona)