Akan tetapi, lanjut dia, penghapusan kotak amal itu tidak sepenuhnya benar karena ada kotak yang masih diperbolehkan, yakni Shanadiq An-nuzur (kotak nazar).
“Itupun hanya diperbolehkan di beberapa masjid saja dan rencananya akan diberi nomer seri,” jelas mahasiswa Universitas Al-Azhar Kairo itu. Dia berharap, dengan diterbitkannya aturan tersebut dapat menutup peluang kelompok radikal maupun ekstremis dalam melancarkan aksinya. Dalam hal ini penyalahgunaan dana lewat kotak amal.
Sementara itu, Al-Misry Al-Youm melaporkan bahwa Menteri Wakaf, Dr Muhammad Mukhtar Gomaa menyatakan keputusan penghapusan kotak amal masjid, langkah ini diambil untuk mengimbangi penetapan prinsip digitalisasi yang dicanangkan oleh pemerintah.
Sebagai bentuk tindak lanjut, sambungnya, sumbangan uang tunai di masjid-masjid sekarang harus mengikuti proses tertentu, caranya dengan mentransfer sumbangan ke Dana Pembangunan Masjid dan Tempat Suci di Bank Sentral Mesir atau ke rekening sumbangan yang ditunjuk bank.
“Itu dilakukan sebagai upaya transparasi bahwa masjid menerima sumbangan untuk pemeliharaannya,” terang dia. Untuk penyalurannya, pihak Kementerian berinisiatif membagi tugas kepada masing-masing orang yang bertanggungjawab mengurus masjid-masjid di sana. Misalnya, Perlengkapan seperti lampu, dilimpahkan pada imam masjid. Lalu, donasi AC akan diatur agar masuk ke layanan pergudangan. Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan rekening pusat khusus untuk sumbangan masjid.