IDXChannel - Penggunaan kotak amal di seluruh masjid Mesir dilarang pemerintah otoritas melalui Kementerian Wakaf. Bahkan, larangan itu juga terkait dengan donasi maupun sebatas menempelkan info atau menaruh uang sumbangan di luar area masjid.
“Dilarang memungut uang, donasi atau bantuan uang tunai di masjid dengan alasan apapun, dan dilarang keras menempatkan kotak sumbangan di dalam atau di luar masjid dari pihak atau individu manapun,” bunyi keputusan Kementerian Wakaf Mesir yang dikutip dari Egyptoday.
Dilansir dari NU Online, Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Mesir, Ustadz Mu’hid Rahman menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan berarti melarang donasi, melainkan melegalkan proses penggalangan dana.
"Bukan dilarang, tapi mau dirapikan. Jadi, Mekanismenya nanti ada semacam pertanggungjawaban takmir tiap dua tahun,” terangnya seperti dilansir dari NU Online(19/11/2021).
Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya pengumpulan dana oleh sejumlah kelompok ekstremis di beberapa masjid yang ada di Mesir.
“Menurut Informasi, dulu kelompok-kelompok ekstremis biasa mengumpulkan uang dalam jumlah besar lewat kotak amal yang disimpan di masjid-masjid, hasilnya itu digunakan untuk membiayai pertemuan mereka,” jelas Mu’hid.