"Rangkaian ibadah haji tentunya ibadah fisik yang menyita energi, empat hari di Mina, perjalanan dari tenda ke tempat jamarat sangat jauh relatif sangat jauh apabila ditempuh dengan jalan kaki. Sehingga jamaah perlu mempersiapkan kesehatannya secara prima," tuturnya.
Sebagai informasi, pemerintah dan DPR menetapkan BPIH 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26. Komposisi BPIH pun terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%).
Sedangkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Keputusan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada, Rabu (15/2/2023).
(YNA)